Kamis, 17 April 2014

PROPOSAL SKRIPSI :TINDAK PIDANA KEKERASAN GURU



Bikin skripsi itu sebenarnya tidaklah sulit?. Tapi, mungkin karena selalu ngebanyangin sulit,akhirnya gitu dech yang terjadi, hingga saat ini sobat-sobat mahasiswa/mahasiswi masih belum menyelesaikannya. Jika tidak menyelesaikan tugas akhir ini, sama saja memilih untuk tidak ikut wisuda tahun ini. Saya harap itu tidak terjadi pada diri Sobat.Ya..!!! Untuk Universitas-universitas tertentu,biasanya sebelum buat skripsi,mahasiswa/i diminta mengajukan judul atau proposal skripsi.Nah.. Sekarang akan saya share
contoh proposal skripsi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) buat sobat-sobat semua.Moga-moga bermanfaat untuk dijadikan bahan rujuan/acuan.

 It's coming...Welcome it with your nice smile..








PROPOSAL SKRIPSI
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM
MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN  YANG DILAKUKAN GURU  TERHADAP ANAK DIDIK  DI LINGKUNGAN SEKOLAH
MENURUT  PASAL 351-355 KUHP  DAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2003 PASAL 80  TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

A. Latar Belakang
. Perkembangan masyarakat senantiasa membawa dampak tersendiri terhadap proses pembangunan suatu bangsa. Semakin dinamis perkembangan masyarakat dari bangsa tersebut, maka akan semakin kompleks proses pembangunan yang akan terselenggara. Kedinamisan perkembangan masyarakat tersebut yang nantinya akan menjadi pertimbangan strategis bagi bangsa tersebut untuk menentukan visi, misi yang hendak dicapai dan prioritas pembangunan yang hendak diselenggarakan. Visi, misi dan rencana prioritas pembangunan merupakan 3 (tiga) pedoman mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan. Keajegan, kecermatan dan ketepatan substansi ketiganya akan menentukan apakah pembangunan tersebut dapat berlangsung terarah dan harmonis ataukah tidak, sehingga mencapai keberhasilan yang dikehendaki.
Visi merupakan tujuan umum pembangunan. Eksistensinya sebagai roh/spirit dari pembangunan tersebut, yang kemudian dijabarkan melalui tujuan-tujuan khusus yang disebut dengan misi. Penjabaran misi pembangunan selanjutnya dituangkan dalam rencana prioritas pembangunan.
Dalam hal ini, visi, misi dan rencana prioritas pembangunan Indonesia termuat dalam suatu program pembangunan nasional atau biasa disebut dengan Propenas, yang disusun setiap lima tahun sekali (dahulu dikenal dengan Repelita).Visi pembangunan nasional Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.[1]
Adapun misi yang hendak dicapai pembangunan nasional adalah sebagai berikut:[2]
1.       terwujudnya pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2.       terwujudnya penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3.       terwujudnya pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlaq mulia, toleran, rukun dan damai;
4.       terwujudnya kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat;
5.       terwujudnya sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran;
6.       terwujudnya kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi;
7.       terlaksananya pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing,berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
8.       terwujudnya otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.       terwujudnya kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yakni pangan, sandang, papan,kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja;
10.   terwujudnya aparatur negara yang berfungsi melayani masyrakat,profesonal, berdaya guna, produktif, transparan, dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
11.   terwujudnya sistem dan iklim nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan,cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangja mengembangkan kualitas manusia Indonesia;
12.   terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

Berdasarkan visi, misi dan kegiatan pembangunan yang diprioritaskan oleh bangsa Indonesia, jelas kiranya jika pendidikan merupakan salah satu bidang yang
secara kontinuitas hendak dibangun oleh pemerintah, dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, atau dapat secara umum dikatakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia.
Pendidikan dan kualitas hidup merupakan dua variabel dengan jalinan interdependensi yang cukup kuat dalam pencapaian tujuan hidup manusia. Hubungan keduanya tidak hanya dapat dimaknai sebagai hubungan sebab akibat belaka, namun lebih tepat disebut sebagai hubungan yang saling menentukan Artinya, untuk mencapai tujuan hidup yang diinginkan, manusia harus memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidupnya. Kualitas hidup tersebut umumnya sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan yang dimilikinya.Sebagai faktor yang menentukan, eksistensi pendidikan dewasa ini tidak lagi dianggap sebagai pelengkap kebutuhan manusia saja, namun telah diposisikan sebagai instrumen pokok dengan tingkat urgensi yang hampir sama dengan tiga kebutuhan
pokok manusia, yaitu; pangan, sandang dan papan.
Kesadaran manusia terhadap pentingnya pemenuhan pendidikan yang berkualitas dalam hidupnya berkembang seiring dengan peranan - peranan strategis pendidikan dalam kehidupan manusia dan negara/bangsa. Dengan pendidikan, manusia dapat memperkuat identitas, aktualitas dan integritas dirinya sehingga terbentuk pribadi-pribadi yang berkualitas, kritis, inovatif, humanis dan bermoral. Pribadi-pribadi yang berkualitas dan bermoral ini yang nantinya akan membawa perubahan dan kemajuan bangsa dan negaranya di berbagai sektor kehidupan.
Mengingat pentingnya peranan pendidikan bagi kemajuan suatu negara,masyarakat dan individu, maka tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas pada hakekatnya tidak hanya menjadi urusan negara saja, tetapi juga tanggung jawab semua pihak sebagai komponen dari pembangunan. Masyarakat dalam hal ini diharapkan dapat berperan serta dalam mengelola pendidikan itu sendiri.Negara sebagai organisasi politik terbesar yang dibentuk oleh rakyat memang mempunyai tanggung jawab terbesar dalam hal penyelenggaraan pendidikan bagi warga negaranya, hal ini disebabkan :[3]
1. demi menumbuhkan demokrasi politik;
2. kebutuhan akan warga negara yang terdidik merupakan kebutuhan esensial yang nantinya diperlukan untuk memajukan bangsa dan negara di era modern.
Di Indonesia, tanggung jawab negara akan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negaranya secara eksplisit diatur dalam pembukaan  Undang- Undang Dasar 1945, alinea keempat dan batang tubuh Pasal 31. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 menyatakan tujuan nasional Negara Indonesia salah satunya adalah “….Mencerdaskan kehidupan bangsa”.[4]
 Nampak dari pernyataan tersebut bahwa upaya mencerdaskan kehidupan bangsa hanya bisa dicapai melalui Pendidikan. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa: [5] “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” dan, dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa :[6] “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dalam satu sistem pengajaran nasional”.
Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa dunia pendidikan merupakan dunia yang sarat akan nilai-nilai kebaikan (etika) dan nilai-nilai keindahan (estetika),bahkan secara ekstrem disebut sebagai dunia tanpa cela, karena dunia pendidikan merupakan dunia untuk mewujudkan manusia lebih tangguh, bermartabat dan bermoral, sehingga manusia akan dapat survive dalam mengatasi masalah-masalah dalam hidupnya. Akan tetapi, benarkah anggapan semacam itu masih tetap eksis dalam dunia pendidikan di tengah-tengah dunia yang serba berubah?.
Kenyataan di masyarakat demikian bertolak belakang. Anggapan-anggapan tersebut telah mengalami pergeseran-pergeseran yang cukup signifikan seiring dengan dinamika masyarakat. Dunia pendidikan bukanlah dunia yang bebas dari masalah, bukan juga dunia yang tanpa cela. Sebaliknya, dunia pendidikan dewasa ini penuh dengan kompleksitas masalah, baik masalah internal dalam penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, maupun masalah eksternal, sehingga dapat menghambat tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
Di Indonesia sendiri, masalah dalam dunia pendidikan menempati posisi ketiga dari tiga masalah besar yang memerlukan penanganan yang serius dari pemerintah,yaitu: [7]
1. national security of national life and development;
2. equitable welfare of the people;
3. education as a crusial component of human resource development.
Kompleksitas masalah dalam dunia pendidikan di Indonesia ini turut menjadi penyebab dari penurunan ranking kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.  Masalah pendidikan di Indonesia tidak hanya berkisar pada masalah-masalah yang berada dalam ranah sosial ekonomi saja, tetapi juga masalah-masalah yang berada dalam ranah hukum.
 Adapun masalah pendidikan dalam ranah sosial ekonomi yang biasa terjadi adalah minimnya anggaran pendidikan, biaya pendidikan yang mahal, kurangnya tenaga profesional guru/tenaga pendidik, rendahnya kesejahteraan guru/tenaga pendidikan, kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, manajemen pendidikan yang kacau, dan komersialisasi pendidikan. Masalah pendidikan dalam ranah hukum dapat berupa berbagai bentuk penyimpangan pendidikan yang
mempunyai dampak yuridis tertentu.Fenomena penyimpangan dalam dunia pendidikan dapat digolongkan sebagai pelanggaran biasa maupun tindak pidana. Bentuk penyimpangan yang seringkali terjadi dalam dunia pendidikan menurut Ridwan Halim dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik eksternal maupun internal. Pihak internal tentunya adalah komponen yang terkait langsung dengan dunia pendidikan. Sedangkan, pihak eksternal adalah semua pihak tidak terkait langsung dalam dunia pendidikan, misalnya masyarakat luas. Menurut Ridwan Halim, bentuk-bentuk penyimpangan yang biasanya terjadi dalam dunia pendidikan  salah satunya dapat berupa berbagai bentuk kekerasan, perbuatan asusila serta berbagai bentuk pencemaran ataupun penghinaan.[8]
Sebenarnya, berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah bukanlah satu hal yang luar biasa ataupun tidak wajar. Semua bidang dalam kehidupan manusia mempunyai potensi yang sama untuk terjadinya penyimpangan,meskipun bidang tersebut merupakan bidang yang difungsikan untuk memperbaiki tingkah laku.
Mengingat pendidikan merupakan salah satu instrumen pokok bagi sustainable development (pembangunan berkelanjutan) dari suatu negara, dan mengingat penyimpangan terhadap dunia pendidikan dalam hal ini adalh bentuk kekerasan bukan hanya pelanggaran etika belaka,namun dapat dimungkinkan sebagai pelanggaran hukum dengan dampak yang ditimbulkan cukup signifikan, maka eksistensi hukum pidana diperlukan guna menanggulangi atau meminimalisasi terjadinya berbagai bentuk penyimpangan yang  dapat merusak citra Pendidikan Nasional.
Menurut Barda Nawawi Arief mengenai upaya penanggulangan berbagai bentuk perilaku menyimpang adalah sebagai berikut:
Bahwa upaya penanggulangan berbagai bentuk perilaku menyimpang dapat ditempuh melalui upaya non-penal dan upaya penal. Upaya non-penal biasanya menitikberatkan pada upaya-upaya yang sifatnya pencegahan (preventive) terhadap terjadinya kejahatan, dengan cara menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Sedangkan, upaya penal merupakan upaya penanggulangan dengan menggunakan hukum pidana. Upaya penal ini menitikberatkan pada upaya-upaya yang sifatnya memberantas (repressive).[9]

Penanggulangan berbagai bentuk perilaku kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah melalui jalur penal (menggunakan sarana hukum pidana) selama ini masih relative fragmentaris. Artinya, ketentuan-ketentuan yang digunakan dalam rangka menanggulangi penyimpangan dalam dunia Pendidikan masih terbatas pada ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang- undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Perlindungan Anak
Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di atas (selain Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) tidak secara khusus mengatur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Selain pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di atas masih bersifat umum seperti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setiap peraturan perundang-undangan di atas memiliki adressat (tujuan) yang berbeda satu sama lainnya yang tidak dikhususkan pada bidang pendidikan. sedangkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk melindungi Sistem Pendidikan Nasional tidak sepenuhnya mengakomodir semua bentuk penyimpangan di bidang pendidikan.
Bertolak dari pemikiran di atas bahwa berbagai bentuk kekerasan dalam lingkungan sekolah yang berdampak yuridis merupakan ancaman bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sedangkan eksistensi hukum pidana yang mengatur masalah pendidikan ini masih relatif fragmentaris, maka penulisan karya tulis ini diharapkan dapat mengkaji berbagai kebijakan hukum pidana sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi bentuk-bentuk penyimpangan di bidang pendidikan.
Mendasarkan pada latar belakang masalah seperti dijelaskan di atas serta berbagai fenomena kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan khususnya di lingkungan sekolahsaat ini , masalah tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah yang kerap dilakukan oleh guru terhadap anak didik perlu dilakukan penelitian secara mendalam. Oleh karena itu penulis memilih judul : KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN  YANG DILAKUKAN GURU  TERHADAP ANAK DIDIK  DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENURUT  PASAL 351-355 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2003 PASAL 80  TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok  permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut :
1.  Bagaimanakah kebijakan hukum pidana  dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah  menurut pasal 351-355 KUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2003 pasal 80  tentang perlindungan anak saat ini?


2. Bagaimanakah sebaiknya kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah  menurut pasal 351-355 KUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2003 pasal 80  tentang perlindungan anak di masa mendatang ?

C.     Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah dan permasalahan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum pidana  dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah  menurut pasal 351-355 KUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2003 pasal 80  tentang perlindungan anak saat ini
2. Untuk mengetahui bagaimanakah sebaiknya kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah  menurut pasal 351-355 KUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2003 pasal 80  tentang perlindungan anak di masa mendatang.

D.     Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan 2 (dua) kegunaan yaitu kegunaan dari segi praktis dan kegunaan dari segi teoritis.
1.  Kegunaan dari segi teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat :
a.             Membantu para akademisi dalam upaya pengkajian dan pengembangan Ilmu Hukum Pidana
b.            Memberikan masukan dan sumbangan pemikiran untuk pengembangan kebijakan penanggulangan tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah, baik kebijakan legislatif maupun kebijakan aplikatif
c.             Melengkapi khasanah kajian yang berkaitan dengan “pidana dan pemidanaan” terutama yang berkaitan dengan kebijakan legislatif dalam bidang hukum pidana yang berkaitan dengan pendidikan.,
2.  Kegunaan dari segi praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat :
a.             Memberikan masukan kepada para pembuat kebijakan atau pembentuk Undang –Undang dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan yang berupa sumbangan pemikiran dalam menentukan arah kebijakan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang pendidikan.
b.            Memberikan wawasan kepada aparat penegak hokum dalam membantu tugasnya untuk menangani maupun menyelesaikan perkara pidana yang terkait dengan bidang pendidikan.
c.             Memberikan bahan masukan bagi para pelaku pendidikan dalam menghadapi perbuatan tindak pidana bidang pendidikan yang dapat merusak citra dunia pendidikan sehingga dapat diambil sikap tegas terhadap para pelaku tindak pidana bidang pendidikan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.



E.      Metode Penelitian
1. Obyek Penelitian
Dalam suatu penelitian yang menjadi sasaran utama yang dituju peneliti dinamakan obyek penelitian. Untuk peneltian ini yang menjadi obyek penelitian adalah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang pendidikan.

2. Metode Pendekatan
Penelitian tentang kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pendidikan termasuk jenis penelitian hukum yang normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Menurut pendapat Sudarto pengertian metode normatif dapat dijelaskan sebagai berikut :
“Metode yuridis dalam arti sempit ialah penggunaan metode yang hanya melihat hubungan logis atau anti logis , ataupun dengan cara lain yang sistematis , di dalam keseluruhan perangkat norma. Sebaliknya apabila yang dilihat itu tidak hanya hubungannya di dalam perangkat norma belaka, tetapi juga bahkan terutama dilihat pentingnya efek sosial dari pembentukan norma-norma (hukum) sehingga jutru dilihat pentingnya latar belakang kemasyarakatannya, maka metode ini tidaklah kurang yuridis pula, ialah yuridis dalam arti luas”.[10]

Sedangkan menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif menurut Ronny Hanitijo dinamakan pula sebagai penelitian hokum doktrinal.[11] Penelitian hukum normatif menurut Soeyono Soekanto mencakup :
a. Penelitian terhadap azas-azas hokum
b. Penelitian terhadap sistematik hokum
c. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal
d. Perbandingan hukum
e. Sejarah hukum [12]
Sesuai dengan kegunaan dari metode penelitian hukum normatif,menurut Sunaryati Hartono yaitu untuk mengetahui , yaitu untuk mengetahui dan mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai masalah tertentu. (1994:141) maka pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif (Legal research). Seperti dikatakan Ronny Hanitijo Soemitro bahwa pendekatan penelitian hukum yuridis normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengindentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan, undang-undang yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu yang berdaulat.[13]
Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian merupakan pendekatan utama yakni mengungkap kaidah – kaidah normatif dan asas –asas hukum yang merupakan kebijakan dalam merumuskan tindak pidana bidang pendidikan yang merupakan produk legislative yang terkait dengan perundang – undangan hukum pidana di Indonesia.

F.       Sumber Data
Penelitian tentang kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normative menurut Ronny Hanitidjo Soemitro merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder..[14] Selanjutnya dijelaskan oleh Soerjono Soekanto bahwa data sekunder memiliki ciri – ciri umum sebagai berikut :
a.            Data sekunder pada umumnya ada dalam keadaan siap terbuat (ready – made)
b.            Bentuk maupun isi data sekunder telah dibentuk dan di isi oleh peneliti – peneliti terdahulu
c.             Data sekunder dapat diperoleh tanpa terikat atau dibatasi oleh waktu dan tempat .[15]
Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan dari bahan – bahan sebagai berikut :
a. Bahan baku hukum primer, merupakan dokumen hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan terdiri dari :
1)      Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN)
2)      Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
3)      Undang-undang di Luar KUHP dalam hal ini Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4)      Undang-undang Guru & Dosen
5)      Kebijakan Pendidikan lainnya (Kode Etik GuruIndonesia);
6)      Undang-undang Guru
7)      Regulatory Rules dari beberapa negara asing
b. Bahan – bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan  mengenai bahan hukum primer, dan terdiri dari :
1) Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP)
2) Hasil – Hasil penelitian yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang pendidikan
3) Hasil karya ilmiah yang berhubungan dengan judul tesis
4) Hasil – hasil pertemuan ilmiah seperti : seminar, pentaloka, diskusi , simposium dan sebagainya yang berkaitan dengan judul tesis.
c. Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dan terdiri dari :
1. Kamus hukum, Kamus Pendidikan dan Kamus Bahasa Indonesia Majalah hukum.
2. Buku – buku yang mengkaji berbagai hal ikhwal tentang bidang pendidikan.
3. Buku – buku yang mengkaji berbagai hal ikhwal tentang Hukum Pidana
4. Buku dokumen-dokumen hukum yang tidak dipublikasikan

G.  Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan cara yang digunakan untuk mendapatkan data penelitian yang dijadikan sebagai bahan untuk memecahkan masalah dalam penelitian. Menurut Ronny Hanitijo Sumitro, teknik pengumpulan data terdiri dari dari tiga (3) macam yaitu studi kepustakaan, pengamatan (observasi), wawancara (interview), dan penggunaan daftar pertanyaan (kuesioner).[16]
Teknik pengumpulan data yang digunakan pada tesis ini adalah studi pustaka (Literatur study) dan studi dokumen. Studi pustaka menurut Sanapiah Faisal disebut sebagai sumber data non manusia, dan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan jalan mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan dokumen – dokumen hokum yang mendukung obyek penelitian[17]

H. Penyajian data dan Analisa
Data yang telah diperoleh selanjutnya disajikan secara kualitatif. Demikian pula penganalisaan data dilakukan juga secara kualitatif, dengan cara melakukan analisis deskriptif, yang bertolak dari analisis yuridis yang ditunjang dengan analisis historis dan komparatif. Analisis dilakukan berdasarkan model interaktif mengalir yakni dilakukan secara berulang-ulang, berlanjut terus-menerus yang bergerak dalam 4 (empat siklus) yaitu koleksi data, reduksi data, penyajian dan verifikasi data dan penarikan kesimpulan [18]
Dalam thesis ini penulis menggunakan metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analitis. Analisis kualitatif ini dilakukan secara deskriptif karena penelitian ini tidak hanya bermaksud mengungkapkan atau menggambarkan data kebijakan hukum pidana sebagaimana adanya, tetapi juga bermaksud menggambarkan tentang kebijakan hukum pidana yang diharapkan dalam undang-undang yang akan datang. Karena itu untuk pengolahan data peneliti menggunakan teknik interaktif mengalir, yaitu model analisis yang menyatu dengan proses pengumpulan data dalam suatu siklus, artinya bahwa hubungan data yang satu dengan yang lain senantiasa dipertahankan baik pada studi kepustakaan, analisis bahan kepustakaan maupun penyusunan hasil penelitian.

I.      SISTEMATIKA  PEMBAHASAN
            Sistem pembahasan penelitian yang akan disajikan dalam penelitian ini terdiri atas 4 (empat) bab, yang secara terinci sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan ini kemudian dilanjutkan Bab II : berupa tinjauan umum mengenai kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana kekerasan oleh guru terhadap anak didik. Bab ini mencakup uraian mengenai pengertian kekerasan dan ruang lingkupnya, ruang lingkup kebijakan hukum pidana, masalah kebijakan hukum pidana , masalah pokok hukum pidana dan beberapa karakteristik hukum pidana serta pendekatan dalam kebijakan hukum pidana. Kemudian dilanjutkan dengan uraian mengenai pengertian dan ruang lingkup tindak pidana kekerasan, aspek-aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, pengertian dan ruang lingkup tindak pidana kekerasan. Bab III : berupa hasil penelitian dan pembahasan yang terdiri dari dua bagian. Bagian A menguraikan tentang kebijakan hukum pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik , berisi tentang respon hukum terhadap masalah tindak pidana kekerasan oleh guru terhadap anak didik, gambaran kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan, Bagian B menguraikan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan oleh guru terhadap anak didik masa mendatang, berisi tentang beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam perumusan perbuatan pidana dan beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penetapan sanksi pidana. Dan diakhiri dengan Bab IV, yang merupakan bab terakhir berupa kesimpulan dan saran–saran.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anwar Qomari , 2002, Reorientasi Pendidikan dan Profesi Keguruan, Jakarta : Uhamka Press

Anwar Qomari , 2002, Pendidikan sebagai Karakter Budaya Bangsa, Jakarta :Uhamka Press

Andi Hamzah, 1986, Bungai Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana,Jakarta, Ghalia Indonesia

Azyumardi Asra, 2006, Paradigma Baru Pendidikan Nasional Rekonstruksi dan Demokrasi, Jakarta, Peneribit Buu Kompas

Benedict A.Alper, 1973, Changing concept of crime and criminal policy,Resources Material Series No.6 UNAFEI

Benni Setiawan, 2008, Agenda Pendidikan Nasional, Yogyakarta, AR-RUZZ Media

Bambang Poernomo, 1988, Kapita Selekta Hukum Pidana, Yogyakarta, Liberty Bonger W.A, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, .


Departemen Pendidikan Nasional Dirjendikdasmen, 2003, Pembinaan dan Pembangunan Hukum Nasional, Malang, Proyek Peningkatan Pusat Pengembangan Penataran Guru IPS

Dwidja Priyatna, 2004, Kebijakan Legislatif Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporosi di Indonesia, Bandung, CV UTOMO

Eko Supriyanto, Suwarno, Mulyadi dkk, 2003, Inovasi Pendidikan dan Isu-isu baru Pembelajaran Manajemen dan Sistem Pendidikan di Indonesia, Surakarta, UMS Press

Fuady Munir, 2003, Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti

Faisal Sanapiah, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang

Hamalik Oemar, 2001, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta : Bumi Aksara
Hadari Nawawi dan Mimi Martini, 1994, Kebijakan Pendidikan di Indonesia ditinjau dari sudut Hukum, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press

Jurnal Pembaharuan Hukum Pidana Volume 3/No, 2 , 2007, Law Refrorm Pembaharuan Hukum Pidana, Semarang, Program Magister Ilmu Hukum

Jurnal Pembaharuan Hukum Pidana Volume 1/No. 2 , 2007, Law Refrorm Pembaharuan Hukum Pidana, Semarang, Program Magister Ilmu Hukum

Kartono Kartini, 1997, Tinjauan Holistik Mengenai Tujuan Pendidikan Nasional, Jakarta : Padnya Paramita

Leden Marpaung, 2004, Kejahatan terhadap kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta Ghalia Indonesia

Marc Ancel, 1965, Sosial Defense, A Modern Approach to Criminal problems,Roudledge & Paul Keagen, London

Moleong J Lexy, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori – Teori dan Kebijakan Pidana ,Bandung : Alumni

Muhroji dkk, 2003, Manajemen Pendidikan, Surakarta : UMS Press

Mudyahardjo Redja, 2001, Pengantar Pendidikan, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Moh. Taufik Makaro, Suhasril dan Moh. Zakky, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, Ghalia Indonesia

Muhari Agus Santoso, 2002, Paradigma Baru Hukum Pidana, Malang, Averroes Press

Munir Fuady, 2003, Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Bandung , Citra Aditya Bhakti

Moch. Lukman Fatahullah Rais, 1997, Tindak Pidana Perkelahian Pelajar,Jakarta, Sinar Harapan

Nanda Agung Dewantara, 1988, Kemampuan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan-Kejahatan Baru Yang BerkembangDalam Masyarakat, Yogyakarta, Liberty

Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Udang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2002s Undang-undang Guru
Program Pembangunan Nasional 2000-2004, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Kode Etik Guru Indonesia


[1] Program Pembangunan Nasional 2000-2004, Sinar Grafika, Jakarta, 2000, hlm.8- 9
[2] Ibid, hlm. 9 - 10
[3] Bacharudin Musthafa, Education Reform (The Case of Indonesia), The Republic
of Indonesia and The World Bank, Jakarta, 2001, hlm XII
[4] Alinea 4, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
[5] Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
[6] Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
[7] Bacharudin Musthafa, Op.Cit, hlm XIII
[8] Ridwan Halim, Tindak Pidana Pendidikan Dalam Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1986, hlm 32 - 46
[9] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Abadi, Bandung, 2002,
hlm 42
[10]  Sudarto, Kapita selekta hukum pidana, alumni Bandung, 1981
[11] Soemitro Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : GhaliaIndonesia, 1988, hal 1
[12] Soekanto Soerjanto, Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta, Raja Grafindo, 2001 , hal. 14
[13] Soemitro Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1991, hal 46
[14] Soenaryo, Metode Riset I, Surakarta, UNS Press, 1985, hal. 8
[15] Soemitro Ronny Hanitijo, op. Cit. hal 11
[16] Soemitro Ronny Hanitijo, loc cit 1990, hal 51
[17] Sanapiah Faisal, op cit, 1990, hal. 81
[18] Ronny Hanitijo Soemitro, Suplemen Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Hukum, Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Hukum pada Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UNDIP 2001, tidak dipublikasikan, hal. 41

  beberapa situs tempat download skripsi yang memiliki koleksi ribuan. Tidak perlu sudah payah berkunjung ke perpustakaan dan menggandakan arsip skripsi. Ini hanya akan membuat Anda tambah banyak mengeluarkan uang

Nah sekarang saatnya memilih situs untuk download skripsi yang sesuai keinginan. Apa perlu bayar?. Soal bayar atau tidak itu belakangan, yang terpenting bisa mendapatkan contoh skripsi yang pas dengan keinginan. Bukankah itu target utama Anda mencari lewat internet?. OK, berikut daftar situsnya:
www.skripsi-pai.com
Situs ini fokus pada koleksi skripsi Pendidikan Agama Islam (PAI) fakultas Tarbiyah. Hingga saat ini sudah dikoleksi lebih dari 1000 judul. Koleksinya meliputi jenis penelitian kualitatif, kuantitatif, kajian pustaka dan PTK. Bila mencari contoh skripsi PAI silahkan kunjungi situsnya.
skripsi-ekonomi.com
Blog ini fokus dikoleksi skripsi ekonomi saja. Tidak hanya dari fakultas ekonomi tetapi juga dari fakultas lain. Seperti ekonomi akuntansi, manajemen, pembangunan, ilmu ekonomi dan ekonomi Islam. Bila Anda membutuhkan koleksi contoh-contoh skripsi ekonomi, silahkan kunjungi blognya.
skripsimanajemen.com
Untuk yang dari fakultas ekonomi ataupun yang sedang mencari referensi skripsi manajemen baik itu manajemen pemasaran, keuangan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) segera kunjungi situs ini. Tidak hanya manajemen saja, juga ada ekonomi akuntansi dan pembangunan.
skripsipendidikanmatematika.com
Situs yang satu ini fokus di skripsi pendidikan matematika baik kualitatif, kuantitatif, maupun PTK. Jenjang penelitian bermacam-macam mulai dari tingkat SD/MI sampai SMA/MA. Hingga sekarang total koleksi skripsinya lebih 380 judul.
contohskripsibahasainggris.com
Blog ini fokus untuk memberikan fasilitas download skripsi meliputi pendidikan bahasa inggris dan sastra inggris. Koleksinya mencapai 400 judul lengkap. Jika Anda sedang mencari kumpulan contoh skripsi bahasa inggris silahkan kunjungi blog ini.
www.kumpulan-skripsi.com
Nah situs yang terakhir ini yang paling komplit. Skripsi yang dikoleksi dari berbagai jurusan. Total koleksinya mencapai 6.000+ judul. Wow, sangat banyak sekali. Apa saja jurusan yang tersedia?. Saya tidak akan membahas ini panjang lebar, Silahkan kunjungi situsnya agar lebih jelas. Untuk yang penasaran cek daftar koleksinya di sini :
http://www.kumpulan-skripsi.com/daftar-kumpulan-skripsi.php

bagi sobat yang pingin menjadikan file ini buat referensi silahkan tekan tombol di bawah ini

DOWNLOAD

Like This Article ?

0 komentar